Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditegur Istana Soal Rangkap Jabatan, Firli Ngeles

Ditegur Istana Soal Rangkap Jabatan, Firli Ngeles Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Polisi Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya sudah tidak memiliki jabatan lagi di institusi Polri.

Baca Juga: Febri: Tugas Saya sebagai Jubir KPK Selesai

"Saya sejak 19 Desember 2019 sudah tidak memiliki jabatan (di Polri). Jelas, ya," kata Komjen Pol. Firli usai menghadiri acara kenaikan pangkat perwira Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi komentar dari Istana yang meminta pimpinan KPK tidak rangkap jabatan.

Terkait dengan posisinya saat ini sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri, Firli menegaskan itu bukan jabatan struktural.

"Itu bukan jabatan," katanya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: