Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Polemik Jiwasraya, OJK Bela Diri dengan Dalih. . .

Soal Polemik Jiwasraya, OJK Bela Diri dengan Dalih. . . Kredit Foto: FMB9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, sejak 2013 saat peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK hingga saat ini terus melakukan fungsi pengawasan terhadap upaya penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya menjelaskan, saat dialihkan, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun.

Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara. Kemudian, OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan.

Baca Juga: Pengamat: Jiwasraya Makin Kusut, Gara-gara Politisasi, So Stop!

"Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun," jelasnya, Jumat (27/12/2019).

Selanjutnya, berdasarkan asesmen pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya, laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp428 miliar.

OJK, tegas dia, telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan.

 

"Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan," tambahnya.

Sekar memaparkan, dalam kurun waktu sejak awal 2018 sampai dengan saat ini, langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya, meliputi antara lain meminta perseroan untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.

RPK yang telah ditandatangani direksi serta komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) itu telah disampaikan kepada OJK.

Selanjutnya, terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.

Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.

Baca Juga: Pak Erick, Segera Selesaikan Jiwasraya! Jika Tidak. . .

OJK pun meminta bank-bank mitra untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN).

"Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya. Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra," paparnya.

Baca Juga: Jiwasraya Terlilit Skandal, Pengamat: Copot Pimpinan OJK!

Terhadap rencana tersebut, kata dia, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya. Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: