Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Juga Bebas, Eh Ahmad Dhani Langsung Digarap Hukuman Kasus Idiot

Baru Juga Bebas, Eh Ahmad Dhani Langsung Digarap Hukuman Kasus Idiot Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Musisi yang juga Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani, hari ini, Senin (30/12), resmi bebas dari LP Cipinang terkait kasus kicauan di Twitter.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Ade Kusmanto mengatakan Dhani saat ini akan menjalani hukuman kedua, yakni terkait umpatan 'idiot' terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya.

"Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," katanya kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Bebas Penjara, Dhani Salam 2 Jari, Emang Pilpres?

Baca Juga: Bebas Hari Ini, Mulan Jameela Jemput Mas Dhani

Lanjutnya, dalam kasus kedua ini, ia mengatakan Dhani hanya dikenai hukuman percobaan. "Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," ujar dia.

Sekedar informasi, hukuman percobaan ini, Dhaniakan langsung dikurung selama tiga bulan penjara tanpa perlu sidang, jika dirinya melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan.

Diketahui, ujaran kebencian yang menjerat Dhani dalam akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, yakni.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP

Kicauan di atas dinyatakan melanggar UU ITE dan Dhani dihukum 1 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: