Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pihaknya enggan menanggapi lebih jauh terkait pernyataan salah satu tersangka pelaku penyiraman air keras yang menyebut penyidik KPK Novel Baswedan seorang pengkhianat.
Menurut dia, pernyataan salah satu tersangka tersebut akan dipertanggungjawabkan di pengadilan. "Biarkan pernyataan tersangka tersebut dipertanggungjawabkan oleh pelaku di pemeriksaan dan di pengadilan," katanya kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Baca Juga: Kasus Novel Sudah Terungkap, Tapi Masih Ribut, Presiden Jokowi Ngegas!
Baca Juga: Teriakan Kencang Demokrat Perihal Dalang Kasus Novel
Diketahui, dalah satu tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan menyatakan bahwa dirinya tidak suka kepada Novel lantaran dinilai pengkhianat.
"Tolong dicatat ya saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," ujar salah seorang tersangka, Jumat (28/12) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil