Diketahui, BWM adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah berdiri seizin OJK yang diinisiasi tahun 2017 guna menyediakan pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Skema yang tersedia menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil, dengan margin pembiayaan sebesar 3% per tahun, tanpa agunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: