Kapal Nelayan China Langgar Aturan di Laut Natuna, Indonesia Buru-buru Panggil...
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melayangkan protes kepada China terkait masuknya kapal ikan mereka ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Berdasarkan rilis, Kemlu mengonfirmasi terjadinya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard China di perairan Natuna.
"Kemlu telah memanggil Dubes China di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," tulis Kemlu dalam rilis yang diterima, Senin (30/12/2019).
Baca Juga: Tunjuk Lembaga Internasional, Malaysia Cari Bukti China Langgar HAM atas Uighur
Dalam kesempatan itu, Kemlu menjelaskan ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. China sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," tulisnya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto