Kredit Foto: Associated Press
Pemerintah Indonesia mengecam serangan terhadap kapal-kapal komersial yang berlayar di perairan internasional di Laut Merah. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai aksi tersebut melanggar hukum internasional dan mengancam keselamatan pelayaran.
Sikap resmi itu disampaikan Kemlu RI melalui akun media sosial X pada Jumat (24/7/2026). Indonesia juga mengingatkan bahwa serangan terhadap kapal sipil berpotensi mengganggu perdagangan internasional dan stabilitas kawasan.
"Pemerintah Republik Indonesia mengecam serangan terhadap kapal-kapal komersial yang tengah berlayar di perairan internasional di Laut Merah. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional, termasuk prinsip kebebasan bernavigasi, serta membahayakan keselamatan pelayaran, perdagangan internasional, dan stabilitas kawasan," tulis Kemlu RI.
Kemlu RI mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk situasi. Indonesia juga menegaskan pentingnya menghormati hukum internasional sebagai dasar menjaga keamanan pelayaran di perairan internasional.
"Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri, menghindari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi, serta menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)," tulis Kemlu RI.
Baca Juga: Amerika Rencanakan Serangan Besar-besaran ke Iran, Trump: Lebih Masif dari Operasi Epic Fury
Selain menyoroti situasi di Laut Merah, Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian konflik di Yaman melalui jalur diplomasi. Pemerintah berharap proses perdamaian dapat berjalan secara inklusif dengan fasilitasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Terkait konflik di Yaman, Indonesia kembali menegaskan dukungan terhadap penyelesaian konflik melalui proses politik yang inklusif, Yemeni-led and Yemeni-owned, di bawah fasilitasi PBB, serta dengan menghormati kedaulatan, persatuan, dan integritas wilayah Yaman," tulis Kemlu RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: