Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow, Pendapatan Asli Daerah Jatim Capai 104,27 %

Wow, Pendapatan Asli Daerah Jatim Capai 104,27 % Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan total realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jatim dari Pajak Daerah Tahun 2019 mencapai 104,27 persen atau sebesar Rp15.553.510.044.148. Di antaranya dari Samsat, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp6.890.439.193.872 atau mencapai 108,51 persen. Penerimaan PKB ini melampaui target awal sebesar Rp6,35 Triliun.

"Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp4.232.540.305.900 atau mencapai 112,72 persen. Penerimaan BBNKB ini melebihi target awal sebesar Rp3,75 Triliun," ujar Khofifah melalui siaran persnya, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga: Masalah Keberagaman, Khofifah Minta Warga Ikuti Teladan Nabi

Selain pajak dari pelayanan Samsat, adapula jenis penerimaan lainnya seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp2.374.099.329.438 atau sebesar 99,75 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp32.879.605.250 atau mencapai 109,6 persen, dan Pajak Rokok sebesar Rp1.992.207.318.173 atau mencapai 83,78 persen.

"Ini tentunya menjadi motivasi dan pemacu bagi jajaran Pemprov Jatim untuk terus memberikan pelayanan yang CETTAR bagi masyarakat terutama di tahun baru 2020," kata Khofifah.

Khofifah berpendapat, Bapenda terus menggenjot PAD Jatim dengan berbagai program. Seperti program pemberian keringanan atau insentif pajak daerah (pemutihan) yang dilaksanakan pada tanggal 23 September-14 Desember 2019. Program tersebut berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan tahun ini, kata dia, sebanyak 1.751.837 wajib pajak. Termasuk di antaranya 19.984 objek luar daerah yang mendaftar di Jatim. Hasilnya, realisasi penerimaan PKB selama periode kebijakan pembebasan pajak daerah atau pemutihan tersebut mencapai Rp846.304.785.450 atau sebesar 203,92 persen. Capaian ini melebihi target awal sebesar Rp415 miliar.

Selain program pemutihan, Bapenda Jatim juga mengapresiasi Wajib Pajak Patuh dengan memberikan tabungan umroh. Pemberian undian ini diperuntukkan bagi wajib pajak patuh yang membayar pajak mulai 6 bulan sebelum jatuh tempo masa pajak. Dengan adanya program ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah khususnya PKB meningkat.

Bapenda juga diakuinya terus melakukan perluasan kerja sama penyelenggaraan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bersama mitra (jaringan retail nasional). Seperti Indomaret dengan outlet sebanyak 16.900 titik, yang dimanfaatkan oleh 65.323 wajib pajak dengan realisasi penerimaan sebesar Rp36.771.201.600.

"Termasuk di antaranya 3.343 wajib pajak dari luar Provinsi Jatim. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak di mana pun berada," kata dia.

Khofifah berharap, berbagai program tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak sehingga PAD terus meningkat. Dengan naiknya PAD Jatim, ia berharap kesejahteraan dan perekonomian masyarakat juga akan terus meningkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: