Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ingin Banjir seperti Jakarta, IKN Akan Miliki 70% Daerah Resapan Air

Tak Ingin Banjir seperti Jakarta, IKN Akan Miliki 70% Daerah Resapan Air Basuki Hadimuljono, MEnteri PUPR | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menjamin ibu kota negara (IKN) baru di Kalimatan Timur tidak akan seperti Jakarta yang langganan banjir. Pemerintah akan merancang IKN memiliki banyak daerah resapan air.

Basuki menjelaskan, secara sejarah, lokasi ibu kota baru memang jarang terkena bencana. Catatan historis aspek air wilayahnya alias hidrologi tidak pernah mengalami bencana banjir. "Secara paleohidrologinya, dari sejarah hidrologinya nggak ada. Bencananya juga minim," kata Basuki, dikutip Rakyat Merdeka, Sabtu (4/1/2020).

Baca Juga: RUU IKN Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Pemerintah juga merancang IKN memiliki banyak daerah resapan air. Setidaknya, 70 persen kawasannya bisa menyerap air. "Sudah dihitung, 70 persen menurut desain tadi masih berupa ruang terbuka hijau. Nagara Rimba Nusantara yang jadi pemenang sayembara punya konsep air yang kental, walaupun tidak dikelilingi laut tapi dikelilingi oleh air," kata Basuki.

Pemerintah juga sudah menghitung berapa luas wilayah dan berapa orang yang menempati. "Sudah dihitung juga berapa jumlah penduduknya yang akan ada di situ, 2,75 juta. Lalu kalau bertambah, di kawasan ibu kota ada perluasannya," kata Basuki.

Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menilai status bebas banjir IKN tergantung dari penetapan titik nol saat perancangan master plan-nya. "Jadi dicari titik nol-nya agar terhindar dari bencana banjir. Jadi ada yang namanya hidrotopografi, genangan air selama 5 tahun, 10 tahun, 100 tahun itu kaya gimana arahnya," kata Suharso.

Sekarang ini tahapan pembentukan pra-master plan IKN sudah selesai sejalan dengan sayembara desain kawasan kota. Tahap selanjutnya adalah membentuk master plan IKN yang ditargetkan memakan waktu 4-6 bulan oleh konsultan yang bertanggung jawab kepada Bappenas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: