BPJS Kesehatan mengungkapkan adanya penurunan kelas kepesertaan pascakenaikan iuran kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti mengatakan, dari 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020 tercatat sebanyak 792 ribu peserta yang melakukan penurunan kelas.
"Secara total yang sudah melakukan penurunan kelas 792.854 peserta. Dapat kami sampaikan bahwa kami terap berkomitmen dalam hal pelayanan," kata Dwi di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: Makin Lengkap, Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan Punya Fitur Baru
Dwi menjelaskan, peserta yang melakukan penurunan kelas dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 96.000 peserta. Sementara untuk peserta dari kelas 1 ke kelas 3 mencapai 188.088 peserta. Kemudian, penurunan kelas juga terjadi dari kelas 2 ke kelas 3 yakni sebanyak 508.031 peserta.
Dwi mengatakan, pihaknya mempersilahkan peserta bila ingin menurunkan kelas kepesertaan pascakenaikan iuran JKN KIS. Pihaknya juga berkomitmen untuk melayani secara maksimal bagi peserta yang akan melakukan penurunan kelas, bahkan BPJS Kesehatan memberikan kemudahan.
"Kami memberikan kemudahan kepada peserta JKN yang ingin melakukan penurunan kelas. Tidak ada keharusan peserta yang ingin turun kelas harus terdaftar selama satu tahun dulu," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti