BPJS Kesehatan mengungkapkan adanya penurunan kelas kepesertaan pascakenaikan iuran kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti mengatakan, dari 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020 tercatat sebanyak 792 ribu peserta yang melakukan penurunan kelas.
"Secara total yang sudah melakukan penurunan kelas 792.854 peserta. Dapat kami sampaikan bahwa kami terap berkomitmen dalam hal pelayanan," kata Dwi di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: Makin Lengkap, Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan Punya Fitur Baru
Dwi menjelaskan, peserta yang melakukan penurunan kelas dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 96.000 peserta. Sementara untuk peserta dari kelas 1 ke kelas 3 mencapai 188.088 peserta. Kemudian, penurunan kelas juga terjadi dari kelas 2 ke kelas 3 yakni sebanyak 508.031 peserta.
Dwi mengatakan, pihaknya mempersilahkan peserta bila ingin menurunkan kelas kepesertaan pascakenaikan iuran JKN KIS. Pihaknya juga berkomitmen untuk melayani secara maksimal bagi peserta yang akan melakukan penurunan kelas, bahkan BPJS Kesehatan memberikan kemudahan.
"Kami memberikan kemudahan kepada peserta JKN yang ingin melakukan penurunan kelas. Tidak ada keharusan peserta yang ingin turun kelas harus terdaftar selama satu tahun dulu," paparnya.
Kendati jumlahnya cukup banyak, namun BPJS Kesehatan tidak mengkhawatirkan akan terjadinya penumpukan klaim di kelas III. Pasalnya BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
"792 ribu saja kalau kita bandingkan peserta PBPU itu 30 jutaan, jadi angka tadi relatif kecil. Meskipun demikian kita sudah meminta Persi untuk siap akan meningkatnya permintaan-permintaan kelas III, jadi tidak akan bergejolak," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: Duh Gusti! BPJS Kesehatan Ternyata Punya Utang ke Muhammadiyah, Nominalnya Triliunan Bos!
Dengan begitu, pemerintah resmi menaikkan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti