PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) menyatakan bahwa pihaknya telah dan akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ataupun instansi-instansi lainnya terkait masalah yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Trimegah merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya
Sikap kooperatif tersebut ditunjukkan Trimegah dengan memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum. Hal itu dilakukan Trimegah dalam kapasitasnya sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya dan/atau Manajer Investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.
"Trimegah memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara prudent sesuai dengan instruksi nasabah," jelas Agus Priyambada, Corporate Secretary Trimegah Sekuritas dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Trimegah Sekuritas Borong Saham Emiten Pembiayaan Ini
Lebih jauh Agus menegaskan bahwa Trimegah selalu mematuhi seluruh ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Ia juga memastikan bahwa Trimegah Asset Management, entitas anak perusahaan Trimegah Sekuritas, tidak termasuk perusahaan yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya.
"Saat ini Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," jelasnya.
Baca Juga: Tokopedia Niat Double Listing, Respons Analis Trimegah Top!
Inisiatif keterbukaan informasi yang dilakukan Trimegah ini merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen Perseroan sebagai salah satu perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Trimegah memastikan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan. "Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri