Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan kelonggaran bagi korban banjir dalam mengurus sertifikat yang rusak dengan menggratiskan administrasi penggantian sertifikat yang rusak atau hilang akibat banjir.
Baca Juga: Cetus Gerindra: Banjir Jakarta Jangan Jadi Tunggangan Politik
Kepala Bagian Urusan Umum Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Kirmanto mengatakan warga yang kehilangan atau dokumen sertifikatnya rusak dapat melaporkan dan mengurus penggantian baru tanpa dipungut biaya administrasi.
"Sejak Senin kemarin tim sudah mensosialisasikan program ini. Saat ini juga tim terus mendata ke lapangan," kata dia di Bekasi, Jumat.
Kirmanto menjelaskan sejak awal pekan kemarin lembaganya telah membentuk tim untuk sosialisasi kepengurusan dokumen sertifikat pertanahan.
Masyarakat yang hendak mengurus dokumen bisa langsung datang ke Kantor ATR/BTN yang berada di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Kita membuka pelayanan peduli banjir sejak Senin kemarin dengan membentuk tim sebanyak tujuh orang. Bagi warga terdampak banjir, mereka digratiskan untuk mengurus penggantian sertifikat," ucapnya.
Dia mengungkapkan untuk mendapat pelayanan gratis, pihaknya meminta warga mengikuti beberapa persyaratan seperti membawa KTP, KK, dan blanko sertifikat yang rusak bila tidak hilang.
"Selanjutnya tim yang bertugas di posko akan memberikan pelayanan yang dibutuhkan," kata Kirmanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat