Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pneumonia, Pemerintah Imbau WNI di Hong Kong Jauhi Pasar Unggas

Kasus Pneumonia, Pemerintah Imbau WNI di Hong Kong Jauhi Pasar Unggas Imbauan KJRI Hong Kong terkait virus pheumonia. | Kredit Foto: Kementerian Luar Negeri
Warta Ekonomi, Hong Kong -

Pihak berwenang China melakukan penyelidikan atas kasus wabah pneumonia atau infeksi paru-paru misterius yang telah menginfeksi puluhan orang di pusat Kota Wuhan.

Konsulat Jenderal Indonesia mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia di Hong Kong yang ingin bepergian keluar demi pencegahan.

Pejabat berwenang China menyebutkan 44 orang telah terinfeksi virus, 11 di antaranya dianggap parah.

Baca Juga: Kabar Wabah Pneumonia Baru Tersebar di China, WHO Lakukan Penyelidikan

KJRI di Hong Kong mengimbau agar WNI menghindari sentuhan terhadap binatang liar/buruan (termasuk babi, rusa, unggas, dan binatang liar lain) dan kotoran binatang. Menghindari kunjungan ke pasar basah, pasar unggas ataupun peternakan unggas.

Wabah tersebut membuat Singapura dan Hong Kong memperketat masuknya wisatawan yang berasal dai Wuhan.

Konsulat juga meminta WNI di Hong Kong menghindari kontak fisik dengan pasien, terutama yang mengidap infeksi paru-paru akut. Menghindari kunjungan ke tempat-tempat yang menyajikan daging binatang liar/buruan dan jangan mengonsumsi daging binatang liar/buruan.

Baca Juga: Media China Beberkan Pneumonia Misterius, Kemungkinan Asalnya dari...

“Jika merasa tidak sehat ketika berada di luar Hongkong, khususnya jika menderita demam dan atau batuk, kenakan masker dan informasikan staf hotel, pendamping perjalanan atau pihak terkait lain, serta segera mencari bantuan medis,” bunyi imbauan KJRI Hong Kong melansir laman resminya, Jumat (10/10/2020).

Setibanya di Hong Kong, WNI harus hubungi dokter jika menderita demam ataupun gejala lain dan menceritakan riwayat perjalanan, serta kenakan masker guna mencegah penyebaran penyakit.

“Mencuci tangan dengan sabun dan air, serta menggosoknya paling tidak 20 detik sebeum dibilas dan dikeringkan dengan kertas tisu atau alat pengering,” lanjut imbauan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: