Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasto Tak Mungkin Terlibat OTT KPK Wahyu

Hasto Tak Mungkin Terlibat OTT KPK Wahyu Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengakuan dari salah satu tersangka skandal pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Saeful Bahri terkait sumber dana suap yang berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto diragukan kebenarannya.

Baca Juga: Sabar Bos, Mungkin Wahyu Setiawan Itu Ujian buat KPK Era UU Barup

Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marr'ie Andi Muh. Dyah mengaku tak yakin dengan kebenaran dari pengakuan Saeful Bahri. Pasalnya, sebagaimana pengakuan dari tersangka, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, inisiatif terjadinya suap justru datang darinya.

"Inisiatif terjadinya suap datang dari KPU (Wahyu Setiawan)," katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (12/1/2020).

Menurut hasil pemantauan Marr'ie, kuat dugaan bahwa kasus seperti yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan sering terjadi di KPU. Diduganya KPU sering nenghambat proses penetapan seorang anggota dewan, agar bisa mendapatkan uang suap.

"Sekalipun ada putusan hukum atau peraturan yang memangnya KPU harus menjalankan putusan hukum dan peraturan yang ada. Jadi diduga terjadinya suap itu datang dari birokrasi KPU yang sengaja diperlambat oleh KPU," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: