Lebih lanjut Marr'ie menegaskan bahwa, pernyataan Saeful Bahri yang mengatakan uang untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Hasto tidak bisa dijadikan bukti.
Sebab, bukan tidak mungkin Saeful melontarkan itu hanya untuk mencari perlindungan. Hal semacam itu kata dia lumrah terjadi di partai politik. Dimana kadang-kadang banyak staff di partai maupun DPR, sengaja menggunakan kekuasaan atasannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Misalnya, tambah dia, terkait pengurusan administrasi PAW, biasanya si calon anggota DPR RI harus melewati para staff di kesekretariatan partai. Agar proses berjalan cepat, mereka harus menyuap para staff partai atau sekedar memberi uang.
"Nah setelah rekomendasi untuk PAW telah ditanda tangani Ketum dan Sekjen, biasanya dibawa oleh staff partai ke KPU. Nah disana juga banyak terpentok birokrasi macam-macam. Hingga untuk memuluskan proses PAW, biasanya komisioner KPU harus di kasih "sajen" alias suap. Nah akhirnya staff partai sendiri yang baku atur bersama calon anggota DPR yang akan dilantik melalui PAW," urainya.
Maka dari itu, ditekankannya bahwa pimpinan partai seperti Ketum dan Sekjen yang sudah menyetujui proses PAW sudah pasti tidak tahu sama sekali akan praktik-praktik haram tersebut.
"Jadi Saeful Bahri bisa dikenakan pasal pencemaran baik dengan mengatakan uang suap itu berasal dari Hasto. Karena sangat sulit dan sangat tidak mungkin uang tesebut dari Hasto," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat