Komite Anti Korupsi Indosia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI (MKD), Senin (13/1/20).
Baca Juga: KPK Jangan Gentar Usut Dugaan Korupsi Aziz Syamsudin
Azis diduga melakukan pelanggaran kode etik dewan menyusul pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa pada tanggal 25 Desember 2019 ketika sedang menjenguk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah. Mustofa sempat menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen, terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
"Maka mohon kiranya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI berkenan untuk segera memanggil Sdr. Azis Syamsuddin dengan Nomor Anggota : 282 dari Fraksi Golongan Karya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Dimana Mustofa juga menyebutkan bahwa ketika itu pada tahun 2017, Azis Syamsuddin sedang menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI," kata Kuasa Hukum Pelapor dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi, Agus Rihat Manalu di MKD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: