Jaksa Agung AS: Trump Punya Hak Perintahkan Bunuh Soleimani
Presiden Donald Trump jelas berwenang menewaskan Qassem Soleimani. Demikian menurut Jaksa Agung Amerika Serikat William Barr pada Senin (13/1). Jaksa agung itu menambahkan bahwa Gedung Putih berkonsultasi dengan departemennya sebelum menyerang jenderal besar Iran tersebut.
Barr mengatakan kepada para wartawan bahwa Soleimani merupakan target militer yang sah dan serangan itu merupakan aksi pembelaan diri yang sah. "Departemen Kehakiman melakukan konsultasi dan jujur saya tidak merasa itu keadaan berbahaya," kata Barr.
"Saya rasa presiden jelas memiliki wewenang untuk bertindak seperti yang ia sudah lakukan atas sejumlah dasar. Kita menghadapi situasi bahwa Iran telah memulai serentetan aksi kekerasan yang meningkat terhadap sekutu-sekutu kita, terhadap orang-orang Amerika, pasukan kita, dengan tujuan yang sudah terus terang diakui untuk mengusir kita dari Timur Tengah," ujarnya.
Baca Juga: Usai Mancing Perang Iran, Trump Jadikan Jenderal Soleimani Bahan Kampanye
Sejak serangan 3 Januari yang menewaskan Soleimani, para kritikus mempertanyakan pernyataan pemerintahan Trump bahwa Soleimani sedang merencanakan serangan terhadap AS. Mereka juga mempertanyakan rencana Trump soal waktu penyerangan, koordinasi pemerintah, dan keputusannya untuk tidak memberi tahu Kongres yang memegang kekuasaan untuk menyatakan perang.
Pada Senin, Trump menepis kekhawatiran banyak kalangan dengan mencuit 'tidak begitu masalah' soal apakah ancaman akan segera terjadi. "Jenderal yang bertanggung jawab atas upaya ini, Soleimani, jelas menjadi target militer yang sah. Waktu kita tak banyak untuk melakukan serangan," kata Barr.
"Ini aksi pembelaan diri yang sah sebab aksi tersebut mengacaukan serangan yang sedang berlangsung, yang sedang dilakukan -aksi melawan Amerika- dan itu kembali merupakan pencegahan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: