Namun, kata dia, penyidik juga mempunyai strategi kapan waktu menggeledah. Terkait hal itu, Dewas KPK tidak mencampurinya.
"Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin 1x24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia. Cuma dalam izin kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan? Itu kewenangan penyidik," tuturnya.
Ia pun mencontohkan Dewas KPK telah memberikan izin penggeledahan untuk mencari bukti dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama, tidak ada itu. Contohnya KPU kan cuma beberapa jam saja (izin) sudah jadi," kata Tumpak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat