Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas Alih Fungsi Lahan, Kementan: Temanggung Contoh yang Baik!

Berantas Alih Fungsi Lahan, Kementan: Temanggung Contoh yang Baik! Terobosan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang akrab disapa SYL diawal kepemimpinannya mulai mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV DPR RI. | Kredit Foto: Kementerian Pertanian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta pelaksanaan Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan dengan baik. Dengan begitu, pelaksanaan aturan pasal pidana ini diharapkan mampu mengikis pengalihfungsian lahan pertanian.

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional. Untuk itu, saya minta kepada penegak hukum (Dandim dan Kapolres) untuk menangkap mereka yang mengalihfungsikan lahan pertanian," ujar Syahrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Lindungi Petani, Kementan Sediakan Asuransi Usaha Tani Padi

Menurut Syahrul, lahan pertanian sangat menentukan kebutuhan dasar dan pokok kehidupan 267 juta jiwa penduduk Indonesia. Lahan pertanian adalah faktor utama tumbuh kembangnya generasi mendatang.

"Undang-undang ini untuk melindungi lahan pertanian dari derasnya arus degradasi. Ketentuan yang dibangun dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," tegas Mentan.

Gloria Merry Karolina Ginting, Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen PSP Kementerian Pertanian memberi contoh, di tengah derasnya ancaman alih fungsi lahan, Kabupaten Temanggung adalah salah satu contoh yang berhasil menerapkan perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di sana, ada sekitar 25 ribu hektare yang sampai saat ini masih dipertahankan.

"Kami sangat mendukung penerapan LP2B di Kabupaten Temanggung karena secara regulasi, UU ini sudah ditindaklanjuti dengan PP yang mengacu pada lembaga BKPTRD (Badan Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Daerah)," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung, Masrik Amin Zuhdi, beberapa waktu lalu.

Masrik mengatakan, pihaknya juga menguatkan peraturan dengan menyusun peraturan daerah yang berlangsung di tahun 2012. Dalam perpu ini, kata Masril, lahan pertanian di Temanggung terbebas dari alih fungsi lahan.

"Temanggung sudah menyiapkan susunan ini sejak 2012 agar lahan pertanian di Temanggung terbebas dari alih fungsi lahan," katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sumberhasil Temanggung, Asrofi mengaku senang karena seluruh anggota menyatakan sepakat dalam penerapan LP2B ini. Kesepakan ini menjadi kado istimewa bagi petani setempat karena Temanggung adalah wilayah hijau pertanian.

"Terutama untuk lokasi paling subur karena yang paling diuntungkan di kelompok kami adalah sumber hasil. Pada akhirnya kami menerima kado karena seluruh anggota Poktan berkomitmen mempertahankan lahan yang 25 hektar ini. Apapun yang terjadi lahan di Temanggung tetap tidak bisa beralih fungsi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: