Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ibu Kota Negara Pindah, PNS Juga Harus Pindah Semua?

Ibu Kota Negara Pindah, PNS Juga Harus Pindah Semua? Kredit Foto: Antara/Adwit B Pramono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menginginkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepenuhnya pindah ke ibu kota baru. Namun, Jokowi ingin kepindahan PNS disertai keinginan murni dari para pegawai. 

"Pindah semuanya langsung, tapi sudah saya perintahkan kepada MenPAN untuk menyurvei dulu, kira-kira yang ingin dan tidak pindah berapa persen. Kami harus tahu dong," kata Jokowi di Istana Merdeka, seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (17/1/2020). 

Baca Juga: Baru Rampung, Draf RUU Ibu Kota Negara Baru Siap Dikirim ke DPR

Jokowi mengatakan, perpindahan PNS dilakukan mulai 2024, sesuai rencana awal yang sudah dirancang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Sementara, rencana konstruksi mulai akhir 2020 dan selesai pada 2023. "Insyaallah (2024) kami harapkan seperti itu (PNS mulai pindah)," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke ibu kota baru akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak bertahap.

"Prinsip perpindahan ASN pusat K/L [Kementerian/Lembaga] ke ibu kota baru, sekaligus prosesnya, tidak bertahap," jelas Tjahjo kepada CNN, Sabtu.

Karena itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terkait dengan jumlah ASN kementerian dan lembaga di lingkungan pemerintahan pusat. Pendataan itu berkaitan dengan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun pada 2023-2024 mendatang.

Mengutip Kabar24, Minggu, dalam Skenario Tahapan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nagara (IKN) dalam Rapat Pembahasan Penyiapan SDM dan Pemindahan IKN yang digelar Selasa lalu, ada dua skenario tahapan pemindahan ASN di pemerintah pusat ke ibu kota baru.

Pertama, semua pegawai negeri sipil (PNS) pusat dari seluruh kelompok usia di Jabodetabek, yang jumlahnya 182.462 orang, pindah ke ibu kota baru. Kedua, hanya sebagian PNS yang dipindahkan, tepatnya 118.513 orang hingga kelompok usia 45 tahun.

Jumlah 118.513 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat berusia hingga 45 tahun dan ditambah 2.536 pejabat struktural. Pemindahan ASN juga akan dilakukan sesuai prioritasnya, dengan asumsi sarana dan prasarana ibu kota baru dibangun secara bertahap.

Prioritas utama pegawai yang dipindahkan adalah yang bekerja di lembaga negara, sekretariat lembaga negara, dan alat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY).

Kemudian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan Agung.

Prioritas berikutnya adalah kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam UUD 1945, ruang lingkup atau urusannya disebut dalam UUD 1945, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, serta sinkronisasi. Prioritas selanjutnya, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: