Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jelang Zero ODOL 2027, Kemenhub Peringatkan Petugas: Jangan Main Mata dengan Pelanggar

Jelang Zero ODOL 2027, Kemenhub Peringatkan Petugas: Jangan Main Mata dengan Pelanggar Kredit Foto: NTMC Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjaga integritas dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Penegasan ini disampaikan menjelang penerapan kebijakan Zero ODOL yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Persiapan Pelaksanaan P21 bagi PPNS Ditjen Perhubungan Darat di Jakarta, 4–6 November.

"PPNS wajib menunjukkan keseriusan ketika melakukan penegakan hukum pada kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi. PPNS harus memiliki integritas karena merupakan cerminan kehormatan. Kita harus menutup seluruh potensi pungutan tidak sah, menjaga etika dan wewenang jabatan. Dengan begitu, nantinya akan otomatis menghasilkan kepercayaan publik," ujar Aan dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).

Ia menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan garda terdepan dalam menjalankan mandat untuk melindungi dan menjamin keselamatan pengguna jalan dari risiko kecelakaan lalu lintas jalan. Selain itu penegakan hukum yang dilakukan PPNS dapat mencegah kerugian negara akibat kerusakan dini infrastruktur jalan.

Aan juga menekankan bahwa tugas PPNS di lapangan akan dipermudah dengan adanya pengembangan sistem digitalisasi ETLE HUB untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang secara digital.

Adapun ETLE HUB telah terintegrasi dengan Blu-e sebagai database kendaraan angkutan barang, untuk mendapatkan informasi data spesifikasi dan status uji berkala kendaraan. 

"Dengan digitalisasi ini diharapkan mempermudah petugas maupun PPNS dalam melakukan tugas di lapangan, meminimalisir friksi atau tatap muka dengan pelanggar dan menghapus adanya potensi pungutan liar," ujar Aan.

Lebih lanjut, ia menyebut setiap pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Naik 5%, Kemenhub Waspadai Periode Nataru 2026/2027

Baca Juga: Menhub Berantas Truk Obesitas, Tanjung Perak Jadi Uji Coba Zero ODOL 2027

Penindakan wajib didasarkan pada data yang valid dan akurat serta bukti yang sah, sehingga tindakan yang dilakukan PPNS dapat dipertanggungjawabkan.

"Prosedur-prosedur dalam penegakan hukum harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan KUHAP terbaru. Nantinya PPNS dapat menindak pelanggaran kendaraan ODOL di jembatan timbang maupun jalan umum bersama dengan pihak kepolisian," jelasnya.

Nantinya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL tidak hanya terhadap pengemudi, tapi juga terhadap perusahaan, pemilik kendaraan dan/atau pemilik barang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan