Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh menyebut mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang pembacaan putusan mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014—2019 Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Lukman Diperiksa Lagi, Jadi Tersangka?
"Terdakwa menerima Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta," kata hakim Rianto dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim.
Rianto mengatakan bahwa Lukman menerima uang tersebut melalui ajudannya yang bernama Herry Purwanto dalam dua tahap, yakni pada tanggal 1 Maret 2019 dengan jumlah Rp50 juta, kemudian pada tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta.
Dalam sidang tersebut, hakim menyebut Rommy maupun Lukman secara bersama-sama membantu meloloskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya disebut melakukan intervensi dalam proses tersebut karena adanya kedekatan hubungan.
"Mengingat Menteri Lukman Hakim Syarifudin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ucap hakim.
Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Haris terganjal syarat masuk menjadi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur lantaran pada tahun 2016 pernah dijatuhi sanksi disiplin penundaan kenaikan pangkat 1 tahun.
Dia disebut meminta bantuan Rommy dan Lukman Hakim untuk meloloskan dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy kemudian disebut memerintahkan Lukman Hakim agar Haris tetap lolos seleksi.
Lukman lantas memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi untuk menambahkan dua orang peserta, yang salah satunya adalah Haris. Selanjutnya, Lukman disebut memerintahkan staf khususnya yang bernama Gugus Joko Waskito untuk menanyakan kepada Rommy terkait dengan penentuan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Terdakwa menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat Harus Hasanuddin sebagai Kakanwil Kementerian Agama Jawa Timur apa pun risikonya. Arahan itu disetujui Lukman Hakim," kata Hakim.
Hakim menambahkan, "Terdakwa dan Lukman Hakim mengetahui dan menghendaki dilakukan perbuatan dan masing-masing mereka menyadari perbuatan itu dilarang tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut, saling membagi peran satu dan lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat