Diduga Dibakar, Potongan Alquran Ditemukan di Toilet Masjid Malaysia
"Bagaimanapun, penyelidikan atas masalah ini sedang berlangsung, terutama dalam menemukan tersangka dalam kasus ini," imbuh polisi tersebut.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 295 Hukum Pidana Malaysia atas tuduhan mencemari tempat ibadah dengan maksud untuk menghina agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti