Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cari Pundi-Pundi Rupiah Lewat Jastip Banyak Untungnya Lho, Simak di Sini

Cari Pundi-Pundi Rupiah Lewat Jastip Banyak Untungnya Lho, Simak di Sini Kredit Foto: Unsplash/freestocks
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mencari peluang usaha bisa dikatakan susah-susah gampang. Namun, bagi kamu yang jeli pasti bisa melihatnya. Seperti fenomena jasa titip atau yang dikenal dengan jastip. Usaha ini jelas sangat menggiurkan karena bisa mendapatkan keuntungan sampai 20%.

Biasanya usaha ini dilakukan untuk ‘titip’ beli barang dari luar negeri, namun ternyata di kota-kota besar pun ada loh yang jastip karena di daerah si pembeli tidak terjual barang tersebut. Apa aja sih keuntungan dari jastip ini?

Tanpa Modal

Bisa dikataka peluang usaha ini memang dianggap menguntungkan karena tidak membutuhkan modal yang besar. Apalagi kalau pada dasarnya si jastiper (orang yang dititipi) memang suka jalan-jalan di mal, window shopping, dan berburu diskon di luar negeri. Usaha ini tentunya akan sangat memfasilitasi bakat berbelanjamu.

Seperti untuk pembelanjaan luar negeri, bisa dilakukan sambil liburan keluar negeri bersama keluarga atau kalau memang untuk belanja kamu bisa mencari promo tiket murah sebagai tiket perjalanan. Apalagi banyak juga barang yang mudah dibawa masuk ke dalam koper.

Maksimal Keuntungan 20% dari Harga Barang

Para penggiat usaha jastip ini juga dianggap menguntungkan karena fee yang diberikan oleh calon pembeli diberikan per item. Keuntungan setiap barang pun berbeda-beda, tergantung harga dan persenan yang diambibl. Terlebih kalau barangnya memang premium dan limited edition, bisa jadi keuntungan pun berlebih-lebih lagi.

Sementara untuk jastip dari luar negeri, jasa titip yang diberikan biasanya berkisar hingga 20% dari harga barang. Konon, harga barang ditambah dengan harga jasa titip dari luar negeri masih lebih murah loh daripada beli di Indonesia.

Promosi Lewat Media Sosial

Keuntungan lain dalam usaha jastip ini adalah kamu tidak perlu membuat website atau toko. Cukup gunakan media sosial sebagai ajang promosi. Jangan lupa pula untuk menggunakan tanda pagar yang tepat agar mendapat engagement yang tinggi.

Saat ini pun banyak orang yang akan belanja mencari dahulu barangnya melalu media sosial. Dengan media sosial, kamu juga bisa mencari tahu barang apa yang tengah naik daun dan bisa kamu bantu juga untuk carikan ke pelanggan.

Tips lainnya juga gunakanlah fitur live untuk memberikan interaksi menarik dengan calon pembeli. Dengan live, calon pembeli bisa langsung melihat dan memilih barang yang mereka inginkan. Kredibilitasmu pun akan naik loh.

Namun, pelaku jastip bukan berarti tidak terkena pajak loh ya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, batasan ketentuan barang bawaan pun ditetapkan sebesar US$ 500 per orang atau setara Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000).

Jadi jika jastip membawa barang dengan harga melebihi batasan, maka kelebihannya akan dikenakan pajak. Misalnya membawa barang US$ 550, maka US$ 50 yang terkena pajak. Mulai dari bea masuk, PPh, dan PPN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: