Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil paksa mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Baca Juga: Zulkifli Hasan Tak Becus Pertahankan Suara PAN
Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengaku belum tahu secara pasti kapan penyidik komisi anti rasuah bakalan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Zulhas sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih lahan hutan di Riau pada tahun 2014.
"Kita belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik, karena kita kan pasti tahu juga kapan pemeriksaan, kapan pemanggilan," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2020.
Kata Lili, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK. Jika habis masa waktunya, bukan tidak mungkin ada upaya hukum lain, termasuk pemanggilan paksa terhadap saksi yang kerap mangkir. Upaya pemanggilan paksa dilakukan jika saksi tiga kali mangkir. Zulhas baru sekali mangkir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat