Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1/2020) sore. Arief diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap pengurusan PAW caleg PDIP yang telah menjerat empat orang tersangka.
Kepada awak media, Arief menuturkan dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik. Utamanya mengenai tupoksi dan kewenangan komisioner KPU.
"Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Pertama terkait dengan profil, jabatan tugas kewenangan. Kedua terkait dengan relasi saya kepada Pak Wahyu, cara kerja saya Pak Wahyu dan para anggota KPU," kata Arief di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Zaman Now Macam Jubirnya Harun Masiku, Celetuk Demokrat
Selanjutnya, kata Arief, penyidik juga mengonfirmasi mengenai mekanisme KPU dalam merespons surat-surat dari PDIP terkait pengajuan PAW.
"Pokoknya KPU sudah mengambil keputusan sebagaimana yang kami tuangkan dalam surat kami kirimkan sebagai jawaban," kata Arief.
Mengenai dugaan suap, Arief juga mengaku sempat ditanyai penyidik. Namun, dia mengaku tidak pernah menerima apapun dari PDIP ihwal pengajuan PAW anggota DPR.
"Enggak, cuma saya ditanya Pak Arief terima juga enggak? Saya bilang enggaklah," ujarnya seraya tertawa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti