Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adriansyah mengatakan pihaknya akan memanggil mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah guna mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Yang jelas yang ada keterkaitan, yang perlu diklarifikasi kita akan panggil. Apalagi dengan pihak-pihak yang terjadi transaksi langsung," ujarnya kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Lanjutnya, Febrie mengatakan, pihaknya akan menerapkan Undang-undang TPPU di kasus yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp13,7 triliun. Karena itu, penyidik pun terus mendalami dan meneliti transaksi-transaksi yang pernah dilakukan oleh perseroan.
Baca Juga: Nama Tersangka Baru Jiwasraya Sudah Digenggam, Kejagung Umumkan Pekan Depan
Baca Juga: SBY Singgung Jiwasraya, Respons Istana Ternyata. . .
"Penerapan TPPU masuknya dari aliran-aliran keuangan ataupun transaksi-transaksi yang terjadi," ujar dia.
Namun, ia tidak menjelaskan pihaknya kapan akan memeriksa Erry. Sambungnya, yang pasti, pemeriksaan terhadap para saksi akan dilakukan guna memperkuat kontruksi perkara yang bakal dituangkan di dakwaan.
"Belum (tahu kapan diperiksa), kan masih ada tahapannya. Yang jelas yang terdekat dari butuhkan keterangannya untuk memperkuat bagaimana konstruksi perbuatan yang akan dituangkan di dakwaan," ucapnya.
Diketahui, saat ini Erry Firmansyah tercatat sebagai komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sahamnya dimiliki Jiwasraya dan Asabri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil