Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan bertambah. Tersangka baru kemungkinan baru akan diumumkan pekan depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan dari para tersangka sebelumnya, serta para saksi yang telah diperiksa.
Kendati demikian, Febrie enggan menyebut waktu pasti pengumuman tersebut. Dia juga tidak menjelaskan siapa yang bakal berstatus tersangka itu.
Baca Juga: Tiba-tiba Bahas Jiwasraya, SBY Lagi Total Football
"Kira-kira minggu depan akan kita tetapkan," kata Febrie, Kamis (30/1/2020).
Dia menegaskan, nama tersangka baru sudah dikantongi, tinggal diumumkan saja. "Nantilah, belum bisa kita ekspos dulu," kata dia.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim (mantan direktur utama), Harry Prasetyo (mantan direktur keuangan), dan Syahmirwan (mantan kepala divisi investasi).
Sementara dua lainnya dari swasta yaitu Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Febrie sebelumnya menyebut orang-orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu mereka yang membantu lima tersangka sebelumnya. Pekan ini, penyidik masih fokus mengembangkan alat bukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti