Teka teki keberadaan buronan korupsi Politisi PDIP Harun Masiiku masih menjadi pertanyaan. Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menginformasikan status daftar pencarian orang (DPO) Harun ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia.
"Saya sudah perintahkan bapak Kabareskrim (Listyo), telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda. Dari 34 Polda, 540 Polres, DPO-nya sudah sampai, sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka HM," kata Kapolri, di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: 'Semua dari Pak Harun Masiku'
Baca Juga: Jamaah 212 Mau Demo Harun Masiku, KPK: Kami Sepakat!
Lanjutnya, ia mengatakan dalam hal ini Polri semata-mata hanya membantu KPK dalam mengejar Harun. Ia menegaskan akan segera menyerahkan Harun Masiku kepada KPK jika nantinya berhasil dibekuk oleh jajarannya.
"Kita berdoa saja mudah-mudahan nanti Polri yang temukan, tentu kita serahkan ke KPK. Kan kita sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diajukan ke Polri," cetusnya.
Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang menyeret anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil