Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bu Risma, Ini Keluarga Si Penghina Mohon-mohon Ingin Bertemu, Diterima Gak?

Bu Risma, Ini Keluarga Si Penghina Mohon-mohon Ingin Bertemu, Diterima Gak? Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Surabaya -

Keluarga tersangka pencemaran nama dan penghinaan melalui akun Facebook, Zikria Dzatil, berencana untuk menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma selaku korban alias pelapor. Pihak keluarga akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan meminta Risma membantu penangguhan penahanan Zikria.

Keinginan keluarga tersangka untuk menemui Risma diutarakan oleh penasihat hukum tersangka, Advent Dio Randy.

Baca Juga: Maafkan Penghinanya, Risma Tak Cabut Laporan Kepolisian

"Kalau rencana mau (bertemu dengan Risma) dari pihak keluarga memang ada," katanya pada Kamis (6/2/2020).

Namun lanjut Dio, keluarga menyadari Risma adalah seorang wali kota sehingga ada aturan protokoler untuk bertemu.

"Kita berharap untuk bisa bertemu bu Risma dan menyampaikan langsung, tapi kan mungkin ada protap atau apa," kata dia.

Dio menyadari dikabulkan atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan tersangka berada dalam kewenangan penyidik. Namun ia berharap Risma membantu atas alasan kemanusiaan.

"(penangguhan penahanan) itu di penyidik atau di Kepolisian," paparnya.

Dio menjelaskan, pengajuan penagguhan penahanan untuk tersangka ia sampaikan ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Rabu (5/2/2020) kemarin.

"Penangguhan diajukan dengan alasan tersangka seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak kecil usia di bawah dua tahun atas alasan kemanusiaan," kata dia.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Akhijar mengatakan, surat pengajuan penahanan tersangka kini masih dikaji oleh penyidik. Kewenangan untuk dikabulkan atau tidak berada di tangan penyidik.

"Hasil kajiannya seperti apa, nanti kami sampaikan," katanya.

Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Risma juga sudah memberikan maaf namun ogah mencabut laporan.

Kepolisian sendiri menyampaikan tetap menyidik kasus tersebut kendati Risma selaku korban sudah memaafkan.

 
 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: