Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waskita Batal Terbitkan Obligasi, Kenapa Tuh?

Waskita Batal Terbitkan Obligasi, Kenapa Tuh? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Karya (Pesero) Tbk (WSKT) memutuskan untuk mengurungkan niatnya untuk melaksanakan penerbitan obligasi PUB IV tahun 2019 dikarenakan WSKT memperoleh kas masuk sebesar Rp21,5 Triliun pada akhir tahun lalu ditambah kondisi market yang kurang stabil. 

 

Director of Finance WSKT, Haris Gunawan menjelaskan bahwa dengan begitu Peringkat atas Penawaran Umum Berkelanjutan IV (PUB IV) yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pun ditarik. 

 

Baca Juga: KPK Periksa Dirut Astra International Terkait Korupsi Pejabat Waskita Karya

 

"Peringkat kami tarik karena PUB IV Waskita Karya belum dapat terlaksana tahun lalu karena kami mendapat arus kas masuk dari pembayaran proyek dan dana talangan. Saat ini kami masih menganalisa situasi market untuk penerbitan obligasi di tahun 2020 ini." kata Haris Gunawan.

 

Adapun dengan adanya penerimaan kas sebesar Rp44 Triliun sepanjang tahun 2019 lalu, mengakibatkan gearing ratio WSKT pada akhir desember 2019 dapat diturunkan menjadi 2,3x - 2,4 kali.

 

Baca Juga: Chandra Asri Terbitkan Obligasi Ratusan Miliar, Bunganya Bikin Ngiler

 

Haris Gunawan pun menambahkan bahwa di tahun 2020 WSKT masih akan menerima tambahan kas dari pembayaran beberapa turnkey sebesar dengan total sekitar Rp10 Triliun dan pengembalian dana talangan tanah dari Lembaga Aset Manajemen Negara sekitar Rp4,5 Triliun.

 

“Manajemen WSKT akan selalu menjaga rasio keuangan di tahun 2020 melalui strategi divestasi beberapa ruas jalan tol, dan percepatan pencairan piutang dari proyek yang dikerjakan dengan skema turnkey maupun konvensional" terang Bapak Haris Gunawan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: