Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Dirut Astra International Terkait Korupsi Pejabat Waskita Karya

KPK Periksa Dirut Astra International Terkait Korupsi Pejabat Waskita Karya Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Astra International Isuzu hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait belasan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan pejabat PT Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

"Dirut Astra International akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Rekening Harun Masiku Akhirnya Diblokir KPK 

Kendati memanggil Dirut, kata Ali, KPK tidak mempermasalahkan apabila Astra International Isuzu justru memerintahkan pegawai yang menghadiri pemeriksaan. "Atau staf yang ditunjuk (hadiri pemeriksaan)," ujar Ali. 

Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014. Fathor Rachman dan Yuly diduga penyidik menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp186 miliar.

Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait kasus ini. Proyek-proyek tersebut antara lain:

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta

3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara

4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat

5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

6. Proyek PLTA Genyem, Papua

7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat

8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta

9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten

10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta

12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Catatan Koreksi

Warta Ekonomi melakukan koreksi terhadap penulisan nama saksi. Sebelumnya tertulis nama saksi adalah Direktur Utama PT Astra International Tbk, Prijono Sugiarto. Saksi yang tepat ialah Direktur Utama PT Astra International Isuzu.

Klarifikasi Berita

Terkait berita dengan judul KPK Periksa Dirut Astra International Terkait Korupsi Pejabat Waskita Karya pada 4 Februari, kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut

1. Surat dari KPK sebenarnya ditujukan kepada Direktur Utama PT Astra International Tbk Isuzu. Dalam hal ini adalah Chief Executive Astra International Isuzu Sales Operation, bukan Prijono Sugiarto, Presiden Direktur PT Astra International Tbk sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut.

2. Astra International Isuzu Sales Operation melakukan penjualan mobil merek Isuzu. Surat dari KPK meminta Astra International Isuzu menugaskan satu orang staf untuk memberikan keterangan terkait perkara yang ditangani oleh KPK.

Salam hormat,

Pongki Pamungkas

Chief of Corporate Affairs

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: