Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Omnibus Law, Dirjen Pajak Lempar Tanggung Jawab ke DPR

Soal Omnibus Law, Dirjen Pajak Lempar Tanggung Jawab ke DPR Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut Omnibus Law Perpajakan akan mulai diimplementasikan ketika DPR telah mengesahkan.

Suryo mengatakan draf Omnibus Law yang bertujuan untuk meningkatkan investasi itu sudah diserahkan kepada DPR RI sejak 31 Januari 2020 sehingga saat ini sedang menunggu pembahasan oleh para anggota dewan.

Baca Juga: Soal Omnibus Law, Jangan Salahkan DPR, Seolah-olah...

“RUU sudah disampaikan ke dewan akhir Januari. Berlakunya ini ketika diketok dan berlaku jadi kita masih menunggu pembahasan selanjutnya dengan dewan,” katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Suryo menyebut dalam Omnibus Law Perpajakan terdapat enam pilar, 14 kebijakan, dan beberapa peraturan yang terdampak seperti UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU PDRD, dan UU Pemda.

Pilar pertama adalah meningkatkan pendanaan investasi dengan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atau corporate income tax dari 25 persen secara bertahap ke 20 persen yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22 persen dan pada 2023 akan menjadi 20 persen.

“Fasilitas yang coba diberikan bagaimana uang pajak yang diberikan kepada negara dikembalikan pada bisnis untuk menggerakkan atau ekspansi bisnisnya,” katanya.

Selanjutnya, dalam pilar pertama juga terdapat penurunan tarif PPh badan untuk perusahaan terbuka, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, dan penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

Ia menyebutkan melalui penurunan PPh diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi baru yang memunculkan pajak di dalamnya sehingga mampu lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Jumlah konsumsi meningkat, karyawan bertambah. Harapan eksternalitas dari kebijakan ini untuk meningkatkan perekonomian dan penerimaan pajak,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: