Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Dikonfrontasi dengan Advokat PDIP

Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Dikonfrontasi dengan Advokat PDIP Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Februari 2020. Tersangka kasus suap pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP itu diperiksa selama 5 jam.

Wahyu mengklaim pernah melakukan komunikasi dengan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Akan tetapi, komunikasi apa yang dimaksud, Wahyu enggan mengungkap lebih jauh. "Pernah, pernah (lakukan komunikasi)," kata Wahyu.

Baca Juga: Ini Dia Pengganti Posisi Wahyu Setiawan di KPU

Di hari bersamaan, KPK pun memeriksa Donny. Ia diperiksa untuk Wahyu. Wahyu mengaku sempat dikonfrontasi penyidik bersama Donny. 

"Iya saya dikonfrontir dengan saudara Donny. Ya, tema-tema komunikasi lah," kata Wahyu.

Dalam kasus ini, Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan, Selasa, 7 Januari 2020. Hanya saja, Donny dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni eks komisioner KPU-Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu-Agustiani Tio Fridelina, Staf DPP PDIP-Saeful Bahri, dan Masiku sebagai caleg PDIP. Dari empat tersangka itu, hanya Masiku yang masih buron.

Status empat tersangka ini diumumkan KPK pada Kamis, 9 Januari 2020. Namun, status buron terhadap Masiku baru disampaikan KPK pada 21 Januari 2020. Masiku dijerat sebagai tersangka karena memberi suap kepada Wahyu. Wahyu disebut menerima uang sebesar Rp600 juta.

Suap dilakukan untuk mengurus PAW calon anggota DPR PDIP periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. PDIP merekomendasikan Masiku menggantikan Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: