Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menyepakati I Dewa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dewa merupakan calon komisioner KPU dengan urutan suara terbanyak nomor delapan saat uji kelayakan dan kepatutan.
"Sesuai dengan ketentuan, berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proer test, dan yang saat berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi itu yang nanti akan ditetapkan penggantinya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.
Baca Juga: Ditanya Penyidik KPK, Wahyu: Saya Mengenal Pak Hasto
Dia menjelaskan saat uji kelayakan dan kepatutan terdapat 14 orang yang lolos. Mereka yang lolos diberi ranking. Maka itu, bila 7 orang yang terpilih berhalangan, maka bisa tetap digantikan.
"Enggak ada (voting), karena memang sudah dilakukan fit and proper test oleh komisi II yang lalu," jelas Doli.
Doli mengungkapkan Dewa merupakan anggota Bawaslu Bali. Jika sudah resmi menjabat komisioner KPU pusat maka otomatis status anggoya Bawaslu Bali akan ditinggalkan.
"Dari presiden, kan kepresnya yang keluarin presiden," kata Doli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat