Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengaku khawatir dewan pengawas yang memberikan izin penyadapan serta penggeledahan dapat membocorkan kasus yang sedang ditangani penyidik.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Dikonfrontasi dengan Advokat PDIP
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran terjadi kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewan pengawas yang apalagi memiliki kewenangan pro-justitia," ujar Busyro Muqoddas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia merupakan ahli yang dihadirkan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Busyro Muqoddas, pemberian kewenangan yang bersifat pro-justitia terhadap dewan pengawas akan melanggar esensi pengawasan dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: