Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear MKD, Hukum Andre Rosiade Seberat-beratnya

Dear MKD, Hukum Andre Rosiade Seberat-beratnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, untuk memberikan sanksi yang berat terhadap anggota DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade terkait kasus dugaan penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat.

Menurut Wakil Indonesia untuk ASEAN Commission the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children, Yuyum Fhahni Paryani. Ia menduga Andre telah melanggar peraturan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas aksinya tersebut.

"Kami meminta MKD DPR-RI untuk memberikan sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang dilakukan oleh anggota DPR-RI Andre Rosiade," katanya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Aksi Gerebek Ala Satpol PP Andre Rosiade, MKD Kritik Kerja Anggota Dewan

Baca Juga: Buntut Jebak PSK, Andre Ujung-ujungnya Mau Ikut Pilkada?

Lanjutnya, ia pun mengaku heran bahwa Andre yang duduk di Komisi VI DPR justru melakukan pengerebekan. Padahal, sepengetahuan dia, Komisi VI DPR sama sekali tak memiliki lingkup fungsi dan tugas dalam mengawasi TPPO.

"Tapi kenapa dia sangat antusias untuk ngomongin isu ini?" tanyanya.

Lebih lanjut, ia juga meminta Ombudsman RI untuk monitoring & evaluasi secara menyeluruh terhadap Gugus Tugas TPPO. Ia mengatakan monitoring diperlukan untuk menemukan maladministrasi atas kinerja Gugus Tugas TPPO dalam kasus tersebut.

"Kami meminta agar Ombudsman melayangkan teguran atas nama masyarakat dan kelompok yang bergerak dalam pemberantasan TPPO kepada DPR RI, Partai Gerindra, dan Polri agar perspektif yang keliru terhadap perempuan, anak, juga eksploitasi seksual dapat diluruskan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: