Andre Rosiade Bela Bank Mandiri soal Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta, Tapi Ada yang Belum Terjawab
Kredit Foto: Andi Hidayat
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade membela Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, yang disebut berisi uang pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi sebesar Rp80,9 juta.
Andre meyakini bank pelat merah tersebut tidak mengambil keputusan secara sepihak dan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan perbankan.
"Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan," kata Andre di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Andre mengatakan pemblokiran rekening dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, bank memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan dari pihak yang berwenang selama proses tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain APH, Andre menyebut perbankan juga dapat menerima permintaan dari sejumlah lembaga lain sesuai kewenangannya, seperti Bea Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas pajak.
"Nah, kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujar Andre.
Meski membela Bank Mandiri, Andre mengatakan Komisi VI DPR tetap akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, konfirmasi diperlukan agar publik mengetahui secara jelas dasar dan kronologi pemblokiran rekening Botok.
Andre juga menilai Bank Mandiri sebagai salah satu bank milik negara memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, ia meyakini setiap keputusan yang diambil tidak dilakukan di luar mekanisme dan aturan hukum.
"Tidak mungkin mengambil keputusan tanpa... Tidak mungkin keputusan diambil di luar dari mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada," imbuhnya.
Pernyataan Andre tersebut sejalan dengan klarifikasi Bank Mandiri mengenai rekening Supriyono alias Botok. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran memang dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari aparat penegak hukum.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," kata Adhika Vista, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga: PPATK Bantah Terlibat Blokir Rekening Bantuan NTT Milik Warga Pati
Adhika menegaskan Bank Mandiri tidak melakukan pemblokiran secara sepihak. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan dengan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tambah Adhika.
Namun, ada bagian yang hingga kini belum terjawab secara terbuka. Bank Mandiri tidak menjelaskan aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun alasan spesifik mengapa rekening milik Botok harus diblokir.
Padahal, rekening tersebut menjadi sorotan setelah Botok mengaku tidak dapat mengakses dana sekitar Rp80,9 juta yang terdiri dari uang pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi. Pemblokiran disebut terjadi menjelang rencana aksi di Jakarta.
Keterangan Bank Mandiri sejauh ini hanya memastikan adanya permintaan dari aparat penegak hukum. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkara atau dasar hukum spesifik yang menjadi alasan permintaan pemblokiran tersebut.
Andre pun tidak langsung menyimpulkan persoalan tersebut telah selesai. Ia mengatakan pihaknya masih perlu mengonfirmasi cerita sebenarnya kepada Bank Mandiri untuk mengetahui apakah seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai aturan.
Di sisi lain, Bank Mandiri memastikan layanan perbankannya tetap mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian.
"Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," pungkas Adhika.
Dengan demikian, baik Andre Rosiade maupun Bank Mandiri sama-sama menyatakan pemblokiran rekening Botok dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Namun, identitas aparat yang meminta pemblokiran dan alasan spesifik di balik tindakan tersebut masih menjadi bagian yang belum dijelaskan kepada publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama