Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PBB: Embargo Senjata terhadap Libya Tak Ada Artinya

PBB: Embargo Senjata terhadap Libya Tak Ada Artinya Kredit Foto: Theguardian.com
Warta Ekonomi, New York -

PBB menyatakan embargo senjata yang bertujuan untuk menghentikan pertempuran di Libya menjadi tidak ada artinya, karena pelanggaran terus menerus terjadi. PBB menuturkan, sangat penting bagi mereka yang melanggar itu untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Embargo senjata telah menjadi lelucon, kita semua benar-benar perlu meningkatkan langkah ini," Wakil Perwakilan Khusus PBB untuk Libya, Stephanie Williams pertemuan para Menteri Luar Negeri untuk menindaklanjuti KTT Berlin bulan lalu yang setuju untuk menegakkan embargo terhadap Libya.

Baca Juga: Sekjen PBB: Kondisi di Libya adalah 'Skandal'

"Ini rumit, karena ada pelanggaran melalui darat, laut, dan udara, tetapi perlu dipantau dan perlu akuntabilitas. Libya sekarang dibanjiri dengan senjata canggih," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Senin (17/2/2020).

Menurut laporan PBB, beberapa negara yang mendukung kedua faksi yang berperang di Libya telah berulang kali melanggar embargo senjata, beberapa diantaranya adalah Uni Emirat Arab (UEA), Mesir dan Turki.

UEA dan Mesir mendukung Tentara Nasional Libya yang dipimpin oleh Khalifa Haftar. Sementara itu, Turki mendukung pemerintah yang diakui PBB, yakni Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA).

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Maas mengatakan, dia ingin para Menteri Luar Negeri Uni Eropa untuk membuat keputusan segera tentang peran mereka dalam memantau embargo senjata tersebut.

"Semua orang perlu tahu, bahwa jika mereka melanggar embargo di masa depan, maka mereka melanggar resolusi PBB dan bahwa ini tidak dapat tetap tanpa konsekuensi," kata Maas, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: