Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengancam Akan Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun

Pengancam Akan Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata JPU P. Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.

Saat dituntut lima tahun penjara, Hermawan tidak mau berkomentar. Dia hanya menyebut akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa di sidang selanjutnya. Katanya, pledoi itu akan diajukan oleh penasihat hukumnya.

Baca Juga: Ini Kelanjutan Kasus Pemuda yang Mau Penggal Kepala Jokowi

"No comment. Insha Allah (mengajukan pembelaan) dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," kata Hermawan.

Sementara itu, penasihat hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri menilai kalau tuntutan jaksa tidak masuk akal. Dia menegaskan, kliennya tidak pernah merencanakan aksi makar dengan cara memenggal kepala Jokowi. Ucapan penggal kepala disebut hanya spontan semata saat unjuk rasa di depan gedung Bawaslu RI pada Mei 2019 silam. 

"Nah yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan, niat dan perbuatan permulaan. Itu kan enggak ada, spontan dan tidak ada dia (Hermawan) menyerang. Terlalu berlebihan, orang hanya berkata di demo terus dikatakan makar, kan itu berlebihan," kata Alkatiri.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: