Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.
Hal ini menanggapi adanya penundaan pembayaran dan Roll Over nasabah jatuh tempo Wanaartha Life. Perseroan telah menyatakan penundaan ini dikarenakan rekening Wanaartha Life diblokir oleh regulator sehubungan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Seperti yang telah dikemukakan oleh Kejaksaan Agung, ada 800 rekening dan 137 perusahaan yang diblokir terkait kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Astra Life dan PermataBank Kolaborasi Luncurkan Asuransi Terjangkau
Wanaartha Life menyatakan pihaknya tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya dan akan segera melakukan pembayaran kepada nasabah setelah blokir rekening dibuka.
"Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap memercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk makin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Dia menjelaskan, OJK pada Selasa sore ini juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh Anggota Bursa yang Rekening Efek Nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.
"Dalam pertemuan itu, bahkan OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum