Dua terduga penganiaya seorang wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Dedi Iskandar, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, di Meulaboh. Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim bersama rekannya, Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu M Irsal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan. "Ya, sudah ditetapkan tersangka. Dua-duanya (sudah ditahan)," kata Irsal dikutip dari Vivanews, Senin, 24 Februari 2020.
Sebelumnya, Dedi Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sejumlah pria kepada dirinya. Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
Baca Juga: Wartawan Antara jadi Korban Penganiayaan Malah jadi Tersangka, Coba Kapolri di-Tag
Sebelum ditetapkannya kedua itu jadi tersangka, Dedi Iskandar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan delik Pasal 351 jo 352 KUHP, tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.
Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum, yang di mana seharusnya pelaku pengeroyokan yang dijerat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: