Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian! Korban Meninggal Akibat Corona Bisa Klaim Manfaat JKM BPJamsostek

Perhatian! Korban Meninggal Akibat Corona Bisa Klaim Manfaat JKM BPJamsostek Pekerja medis dengan baju pelindung merawat seorang pasien di ruang isolasi Rumah Sakit Palang Merah Wuhan di Wuhan, pusat terjadiinya penularan virus korona baru, di provinsi Hubei, China, Minggu (16/2/2020). Foto diambil tanggal 16 Februari 2020. | Kredit Foto: Reuters/China Daily
Warta Ekonomi, Jakarta -

Virus corona kini hampir menjangkiti seluruh negara, tak terkecuali Indonesia. Di Tanah Air, virus corona telah menjangkiti 27 orang. Dari total tersebut, sejauh ini belum ada laporan penderita yang meninggal. Lalu bagaimana jika ada penderita yang merupakan peserta BPJamsostek meninggal? Apakah akan tetap mendapatkan santunan?

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkes telah mengeluarkan aturan bahwa segala biaya layanan dan perawatan pasien virus corona akan ditanggung oleh pemerintah. Pasalnya, penyakit ini tergolong wabah atau kejadian luar biasa.

Baca Juga: BPJamsostek Sambangi Surabaya, Sebar Info Sederet Manfaat JKK-JKM

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 menyebutkan, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terkait virus corona yang terinfeksi kan 27 ya. Karena ini wabah pandemi ya dan ada peraturan pemerintah akan dijamin oleh negara jadi tidak di-cover," ujar Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJamsostek, Yasaruddin, di Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Akan tetapi, lanjutnya, andaikata penderita tersebut terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, pihaknya akan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli warisnya. "Tapi kalau dia meninggal akan mendapatkan perlindungan JKM dari kami," tegasnya.

Adapun manfaat JKM BPJamsostek mengalami kenaikan pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, Progam JKM mengalami peningkatan manfaat dengan total manfaatnya sekarang menjadi Rp42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya Rp24 juta.

Secara rinci, santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: