
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengatakan saat ini tengah mengkaji izin 30 kegiatan yang bakal digelar Maret hingga April 2020 sehubungan dengan penyebaran Virus Corona COVID-19.
Hal tersebut menyusul keluarnya Keputusan Sekda nomor 11 tahun 2020 tentang tim review perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Momok Corona Menakutkan, Twitter Perintahkan Karyawannya Kerja di Rumah Saja
Keputusan itu mengamanatkan semua permohonan izin, baik yang sudah masuk, yang akan dilaksanakan, sudah terbit izinnya, maupun yang baru masuk, akan dilakukan review untuk menilai risikonya.
"Kami sampaikan bahwa sampai April, permohonan yang sudah masuk ke PTSP, baik yang sudah terbit maupun sedang proses, sekitar 30 kegiatan," kata Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: