PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) memutuskan membagikan dividen sebesar 35% dari laba bersih 2019 sebesar Rp4,07 triliun. Dengan besar dividen tersebut berarti setiap pemegang saham menerima Rp145,87 per lembar saham.
Lebih lanjut, sebanyak 10% dari laba bersih akan dibagikan sebagai dividen tambahan terkait proses dari divestasi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk. Berikutnya, 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang perseroan terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan perseroan.
Baca Juga: Bank Danamon Raup Laba Bersih Rp4,07 Triliun di 2019
"Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan," kata Direktur Utama Bank Danamon, Yasushi Itagaki, di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Dalam rapat itu, pemegang saham Bank Danamon memutuskan pula pengangkatan kembali seluruh anggota direksi, beberapa Dewan Komisaris, dan mengangkat kembali seluruh Dewan Pengawas Syariah yang masa jabatannya telah berakhir pada RUPST Tahun 2020 tersebut untuk periode sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: