Malas Karantina dan Putuskan Pergi Dugem, Pria Taiwan Apes Kena Denda Rp542 Juta
Seorang pria di Taiwan terpaksa mengeluarkan banyak uang setelah didenda sebesar T$1 juta (sekira Rp542 juta) karena menghindari karantina virus corona (COVID-19) demi pergi dugem.
Berdasarkan keterangan pihak berwenang, pria yang tidak disebutkan namanya itu seharusnya melakukan 14 hari isolasi diri di rumah setelah kembali dari Asia Tenggara. Namun, dia justru tertangkap sedang berpesta di Taipei selama pemeriksaan rutin polisi di sebuah klub malam pada Minggu (22/3/2020).
Baca Juga: Taiwan Keluhkan dan Desak Patroli Udara China Segera Dihentikan
Pihak berwenang kemudian menjatuhkan denda semaksimal mungkin terhadap pria itu karena tingkahnya yang pergi dugem alih-alih melakukan karantina dianggap sebagai perbuatan “jahat”.
"Mereka yang ketahuan pergi ke tempat-tempat yang memiliki banyak orang dan tidak berventilasi baik akan dikirim ke fasilitas pencegahan epidemi terpusat dan didenda T$1 juta," kata Wali Kota New Taipei Hou Yu-ih sebagaimana dilansir AFP, Selasa (24/3/2020).
"Saya tidak akan bersikap lunak."
Taiwan telah dijadikan contoh bagaimana menangani wabah virus corona, dengan pemerintah bergerak cepat untuk mengurangi kedatangan di luar negeri dari daerah yang terinfeksi. Pemerintah Taiwan juga mengeluarkan panduan medis yang jelas yang telah diadopsi secara luas oleh masyarakat.
Pusat kontrol epidemi terpusatnya diaktifkan bahkan sebelum China melakukan penguncian di Kota Wuhan, tempat virus itu bermula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: