Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upayakan Beri Kepastian, Biaya Perawatan Pasien Corona Diambil dari APBN-APBD

Upayakan Beri Kepastian, Biaya Perawatan Pasien Corona Diambil dari APBN-APBD Sejumlah petugas mengenakan pakaian pelindung lengkap saat bersiap menyambut kedatangan kru kapal pesiar Diamond Princess yang dinyatakan negatif virus corona di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (1/3/2020). Pemerintah mengevakuasi 69 kru kapal pesiar Diamond Princess dari Yokohama, Jepang dan selanjutnya akan menjalani proses observasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, Jakarta. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 diambil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pandemi virus corona tidak masuk dalam hal yang bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan dari iuran maka untuk pendanaan pasien Covid-19 akan diambil dari APBN dan/atau APBD,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Corona Bisa Jadi Kesempatan Menkeu 'Terbalik' Tutupi Kelemahan, Sri Mulyani Bang RR?

Sri Mulyani menyatakan kebijakan penanggungan biaya oleh pemerintah melalui APBN dan/atau APBD tersebut akan diberikan kepada pasien yang tidak ditanggung oleh asuransi.

“Tentunya kalau mereka sudah ditanggung asuransi kita akan lihat tapi yang tidak maka akan ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk pembiayaan pasien Covid-19 akan disentralisasikan melalui Kementerian Kesehatan dan verifikasinya dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

“Ini kita sedang terus melakukan supaya rumah sakit memiliki kepastian bahwa mereka akan mendapatkan pembayaran dengan merawat para pasien penderita Covid-19,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: