Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?
Berikut penjelasan OJK terkait cara dan syaratnya agar debitur bisa mendapatkan relaksasi kredit ataupun leasing:
a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
b. Bank/Leasing akan melakukan asesmen, antara lain terhadap apakah debitur, termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti