Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?

Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Berikut penjelasan OJK terkait cara dan syaratnya agar debitur bisa mendapatkan relaksasi kredit ataupun leasing:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan asesmen, antara lain terhadap apakah debitur, termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: