Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringatan Keras OJK ke Bank: Awas Ada Debitur Nakal!

Peringatan Keras OJK ke Bank: Awas Ada Debitur Nakal! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi usaha mikro dan kecil dengan nilai di bawah Rp10 miliar, yang terdampak Covid-19. Perlakuan khusus yang diberikan berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.

Melalui rilis, Rabu (26/3/2020), Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan agar tidak terjadi moral hazard.

"Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (freerider/aji mumpung)," ucapnya menggarisbawahi.

Baca Juga: Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?

Menurut Anto, hal tersebut terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar membayar cicilan, namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19.

Berkaitan dengan poin ini, OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Sebagai suatu ilustrasi bentuk moral hazard dan pemberian restrukturisasi yang tidak bertanggung jawab, antara lain kebijakan restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang sebelum merebaknya Covid-19 sudah bermasalah, namun memanfaatkan stimulus ini dengan memberikan restru agar status debiturnya menjadi lancar.

Anto sampaikan bahwa, "Tindakan tidak terpuji ini yang harus dihindari oleh bank."

Baca Juga: Jaga Perdagangan Saham, Ini yang Dilakukan OJK dan SRO

Secara umum, kata dia, dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas aset. Namun, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank bergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

"Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi bergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: